Selamat Datang di Warta PGRI Cabang Klangenan

Sabtu, 20 Mei 2017

Draf Perbup: Syarat Penerima Honorarium

           PGRI Kabupaten Cirebon telah rampung menyususn  2 payung hukum terkait peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer yakni Draf Peraturan Bupati Cirebon dan Draf Keputusan Bupati Cirebon tentang Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS.Pada Sekolah Negeri..Draf Perbu dan Kepbu telah disampaikan oleh Pengurus PGRI Kabupaten Cirebon Kepada Bupati Cirebon melalui Surat No.047/Um/JBA/10.22/XXI/2017 tanggal 27 April 2017.
           Dalam Draf yang memuat  tentang Syarat Penerima Honorarium bagi Guru dan Tenaga Kepedidikan Non PNS sebagai berikut :
1. Pendidik
a. Telah terdata dalam Dapodik yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
b. Masih aktif mengajar dan membimbing
c. Berpendidikan keguruan/ kependidikan atau sekurang-kurangnya SMA/ sederajat dengan syarat masih         menenmpuh Pendidikan pada Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan ( LPTK ) terakreditasi.
d. Tidak berkedududkan sebagai penerima tunjangan profesi.
e. Berusia paling tinggi 60 ( enam puluh ) tahun pada saat mendaftar sebagai Tenaga Honorer.
f. Memiliki masa bakti kerja minimal 2 ( dua ) tahun pada tanggal 31 Desember 2016.

2. Tenaga Kependidikan
a. Telah terdata dalam Dapodik yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.ikan
b. Bertugas sebagai tenaga administrasi, laboran, pustakawan dan penjaga sekolah di Lingkungan Dinas             Pendidikan
c. Berpendidikan  sekurang-kurangnya SMA/ sederajat untuk tenaga administrasi, laboran dan pustakawan,
    sedangkan untuk penjaga sekolah minimal berpendidikan SD.
d. Berusia paling tinggi 58 ( lima puluh delapan  ) tahun pada saat mendaftar sebagai Tenaga Honorer.
f. Memiliki masa bakti kerja minimal 2 ( dua ) tahun pada tanggal 31 Desember 2016.